SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (10/4/2021) dini hari.
Pelaku Muhammad Kholik, warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi meringkus pria 27 tahun itu dari rumahnya.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian tersebut dilakukan Kholik pada 15 Maret 2021 lalu. Kholik mencuri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2084 TAG milik Parida Manik, warga Jalan Rahayu Atas, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Fakta-Fakta Kematian Ferel Siahaan, Putra Sulung Mantan Anggota DPRD Siantar
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Atas kejadian itu, Parida pun melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, diketahui bahwa Kholik pelakunya.
Lalu, Sabtu dini hari, polisi mendapatkan informasi bahwa Kholik berada di rumahnya. Polisi pun bergerak ke sana dan meringkus Kholik.
Dari rumah Kholik, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor curian tersebut. Namun, Kholik sudah mencopot plat nomor polisi sepeda motor itu.
Baca: Mantan Anggota DPRD Siantar Itu Duga Putranya Dibunuh
Baca: Spesialis Curanmor di Pasar Dwikora Diringkus, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. Kata Amir, Kholik sudah ditahan.
“Tersangka Muhammad Kholik masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Amir.