Benteng Siantar

Terpidana Korupsi Pasar Tozai Siantar Menghilang, Kadisnaker: Kami Cari ke Mana-mana, Nggak Ada

Lukas Barus, Kepala Dinas Tenaga Kerja Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keberadaan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Kota Siantar Jhonson Tambunan tidak diketahui.

Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Siantar Lukas Barus yang tak lain merupakan atasan Jhonson, juga tidak tahu di mana keberadaan bawahannya itu.

“Sudah kami cari ke rumahnya (Jhonson). Kami cari ke mana-mana, nggak ada,” kata Lukas, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via telepon seluler, Selasa (4/5/2021).

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas ini ikut mencari Jhonson menyusul surat yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar kepadanya.

“Ada juga surat dari kejaksaan untuk ikut membantu mencari,” ujar Lukas.

BacaDivonis Satu Tahun Penjara, Jhonson Tambunan Kabur, Kabarnya Berondok di Medan

BacaMantan Kadis PUPR Siantar Dipanggil Jaksa, Ngaku Jumpa Kaur TU

Lukas mengungkapkan, hingga hari ini, Jhonson belum masuk kantor. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja tersebut sudah tidak bekerja sejak 25 April 2021.

Lukas pun membenarkan bahwa keberadaan Jhonson tidak diketahui setelah vonis Mahkamah Agung (MA) keluar.

“Sudah kita layangkan juga tiga kali surat teguran (ke Jhonson). Kita juga sudah surati BKD,” ucap Lukas.

Bersambung ke halaman 2..

Di sisi lain, Lukas mengatakan, saat ini, Jhonson sudah masuk dalam masa pensiun. Eks Plt Kepala Dinas PUPR itu akan resmi pensiun pada September 2021.

Oleh sebab itu, menurut Lukas, tidak perlu lagi ada sanksi karena tak masuk kerja kepada Jhonson.

“Resmi pensiun bulan sembilan. Ngapai lagi disanksi,” kata Lukas.

BacaSetahun Berlalu, Polres Siantar Belum Mampu Tuntaskan Kasus Tugu Sangnaualuh

Baca3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar belum melakukan eksekusi terhadap Jhonson Tambunan atas hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan MA.

Jhonson divonis melakukan korupsi sebesar Rp18 juta dari proyek pembangunan Pasar Tozai di Tahun 2003. Saat itu, Jhonson bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepada Jhonson, Kejari sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun sayang, tak sekalipun Jhonson mengindahkan surat itu.

Kejari Siantar juga sedang koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jhonson.