SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penggerebekan di Jalan Meranti, persisnya di Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (8/5/2021) malam.
Lokasi tersebut digerebek setelah polisi mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkoba di sana.
Hasilnya, tiga orang ditangkap. Ketiganya adalah Agung (20), warga Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, dan Jon Purba (31) serta Ando (24), warga Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Simalungun.
Polisi meringkus Agung saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat. Dari tangan kiri Agung, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,80 gram.
Baca: Jejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi
Baca: Dari Kafe Alaniho Tanjung Pinggir ke Jalan Sriwijaya, Dua Orang Ditangkap, Kasus Narkoba
Sementara itu, Jon dan Ando ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BK 3885 AFB.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,79 gram.
Baca: Bermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Selain sabu itu, dua sepeda motor yang dikendarai ketiga pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.