Benteng Siantar

Dipres Polisi, Warga Jalan Merdeka Siantar Ini Ngaku Beli Sabu dari Bah Kapul

Ayen dan Julham, tersangka narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polresta Siantar, Selasa (11/5/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kebiasaan Ayen mengonsumsi narkoba bocor ke polisi. Kediamannya di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, digerebek personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, pada Selasa (11/5/2021) sore. Dari pengakuan Ayen, polisi berhasil meringkus Julham, orang yang menjual narkoba jenis sabu kepada Ayen.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, rumah Ayen digerebek setelah masyarakat melaporkan tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di sana. Saat polisi datang sekira pukul 16.00 WIB, Ayen langsung lari.

Dia kabur ke kamar mandi. Melihat itu, polisi pun mengejar dan mengamankannya.

Dari lantai kamar mandi itu, polisi menemukan 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu dan 1 pipet.

Kepada polisi, Ayen kemudian mengaku jika dia masih memiliki sabu dan menyimpannya di lemari yang ada di ruang makan. Dari sana, polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 dompet yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 1,41 gram.

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah

BacaPengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit

Kemudian, dari atas papan di samping kamar mandi, ditemukan 1 unit handphone dan 1 dompet warna hijau kuning yang di dalamnya terdapat 1 bong terbuat dari botol plastik, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 mancis, 1 jarum sumbu, 5 potongan pipet dan 1 kompeng karet.

Tak sampai di situ, Ayen mengungkapkan, dia membeli sabu itu dari Julham. Atas informasi itu, polisi pun bergerak mencari Julham.

Bersambung ke halaman 2..

Hingga akhirnya, Julham berhasil diringkus dari kediamannya di Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Dari Julham, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp900 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo.

Masih di hari yang sama, Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek salah satu rumah kosong di Perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Rumah itu digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal penyalahgunaan narkoba di sana.

Setibanya di rumah itu, polisi mendapati empat pelaku penyalahguna narkoba. Masing-masing berinisial No (30), ES (22), Ro (22), dan Aw (37). Mereka diamankan saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi pun langsung menangkap keempatnya.

BacaPemain Sabu Tanah Jawa Disergap, Lihat Barang Buktinya!

BacaGerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1 pipa kaca berisi bakaran sabu seberat 1,50 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbunya dan 2 unit handphone.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.