Benteng Siantar

Perkara Herowhin Sinaga, dari Fotocopy Hingga Belanja Lemari, Fiktif

Herowhin Sinaga resmi ditahan, Selasa (16/5/21). (kiri) Kajari Siantar Agustinus Wijono, didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis saat menyampaikan keterangan pers.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowhin Sinaga.

Pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka korupsi di kantor kejaksaan, Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (18/5/2021) siang.

“Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap),” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Siantar Agustinus Wijono, didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis.

Agustinus melanjutkan, penahan baru dilakukan karena dalam dua kali panggilan, Herowhin tidak hadir.

“Pertama, nggak hadir. Kedua, positif Covid-19. Ketiga (hari ini), hadir,” kata Agustinus.

BacaHerowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka

BacaRicuh di Kantor PD PAUS Siantar, Pegawai yang Tak Gajian Mengamuk

Untuk sementara, Herowhin dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Siantar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Agustinus mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penuntutan. Di sisi lain, kejaksaan juga khawatir Herowhin akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Bersambung ke halaman 2..

Dalam korupsi yang dilakukan Herowhin, ungkap Agustinus, kerugian negara sebesar Rp215 juta.

“Ada belanja ATK, fotocopy, pengadaan lemari, yang fiktif. Fisik nggak ada,” terang Agustinus.

Agustinus menuturkan, dalam kasus tersebut, barang buktinya berupa 88 item kelengkapan dokumen.

BacaGorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk, Titah Kadis PUPR ke PPK: Suruh Kontraktor Perbaiki

BacaPenetapan Tersangka Herowhin Sinaga Dinilai Prematur

Agustinus menambahkan, Herowhin dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agustinus.