SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dugaan pengoplosan gas elpiji di salah satu gudang agen Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, mencuat.
Hal itu terungkap ketika salah seorang warga bermarga Simanjuntak membeli tabung gas elpiji 12 kilogram dari agen tersebut.
Setelah membeli tabung gas, Simanjuntak merasa ada yang aneh. Tak hanya itu, saat diangkat, berat tabung gas juga tak seperti biasanya.
Atas kecurigaan itu, Simanjuntak kemudian membeli tabung gas dari agen lainnya. Hal itu dilakukannya untuk memeriksa dan membandingkan kedua tabung gas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, segel tabung gas dari agen gas di Jalan Kartini itu diduga bukan hasil produk resmi Pertamina. Lalu, setelah ditimbang, beratnya tidak mencapai 26 kilogram.
“Kalau tabung gas elpiji 12 kilogram yang berisi itu, beratnya 27 kilogram,” sebut Simanjuntak.
Baca: Malam Minggu Mencekam! Gudang Gas di Siantar Terbakar
Baca: Penjual Gas Jalan Penyabungan Diduga Ilegal, Pertamina Diminta Bertindak
Menurut Simanjuntak, gas oplosan sangat membahayakan konsumen. Sebab, proses produksinya yang tidak standar dikhawatirkan dapat menyebabkan ledakan serta kebakaran.
“Seluruh masyarakat, khususnya di Siantar, harus berhati-hati dan waspada saat membeli gas elpiji 12 kilogram,” kata Simanjuntak.
Baca: Ada Informasi Illegal Logging, Petugas Kehutanan Siantar Pantau Gudang Kayu Jalan Bahkora
Baca: ‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar
Sepengetahuan Simanjuntak, penjualan gas oplosan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 2 Ayat 2 junto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.