SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kehidupan di depan, adalah rahasia Tuhan Yang Maha Kuasa, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka.
Adalah Jon Kennedi Purba, kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu, hanya meraih 44 suara. Tapi kini, dia resmi menjadi Anggota DPRD Kota Pematang Siantar.
Jon Kennedi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW), menggantikan alm Alex Panjaitan, koleganya sesama kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Pematang Siantar.
Acara pengambilan sumpah janji terhadap Jon Kennedi dipimpin langsung Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, bertempat di Gedung DPRD Kota Pematang Siantar, pada Jumat (11/6/2021), siang sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam pembacaan sumpah janji itu, Timbul membacakan penetapan Jon Kennedi berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Nomor: 188.44/286/KPTS/2021, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tertanggal 27 Mei 2021.
Baca: Alex Panjaitan, Anggota DPRD Siantar Bunuh Diri, Begini Sosoknya
Baca: Caleg Perindo Siantar Meninggal, Keluarga: Tak Ada Hubungan dengan Pemilu
Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada alm Alex Wijaya Panjaitan yang telah menjalankan tugas semasa hidupnya.
“Kita doakan semoga almahum diterima di sisi-Nya. Kepada bapak Jon Kennedy Purba, kami ucapkan selamat bertugas. Semoga diberi kesehatan menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat,” ucap Togar.
Usai pelantikan, Jon Kennedi Purba menuturkan, akan bekerja keras menjalankan amanah rakyat, terutama dalam menjalankan fungsi DPRD, dalam hal legislasi, budgeting maupun controling.
Pada kesempatan itu, Jon Kennedi memohon dukungan dan doa masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sekadar diketahui, almarhum Alex Wijaya Panjaitan, terpilih sebagai Anggota DPRD Siantar dengan perolehan 2.949 suara.
Baca: Fakta Baru di Balik Kematian Alex Panjaitan, Abangnya Sampai Pulang dari Azerbaijan
Baca: OTT Tim Sukses Caleg di Siantar, Tiga Orang Diamankan
Kemudian dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Siantar pada 2 September 2019. Namun, dalam perjalanannya, Alex Wijaya Panjaitan meninggal dunia pada Januari 2021 lalu.
Sesuai data dihimpun BENTENG SIANTAR, Caleg PKPI peraih suara terbanyak setelah alm Alex Panjaitan dari Dapil 3 Kota Siantar, ada dua orang. Mereka adalah Jhon Kennedi Purba dan Santa Floria Sianipar. Masing-masing meraih 44 suara.
Sementara, Nora Marlina Damanik dan Ernawati Dwi Rezcha Simanjuntak, berada di urutan ketiga dan keempat, dengan perolehan masing-masing 11 suara dan 8 suara.
Baca: Lho, PKPI Menang Peserta Pemilu, Sang Ketum Justru Mundur dari Dunia Politik, Ini Alasannya
Baca: Menguji Politik ‘Playing The Victim’ ala Dinasti Cikeas
Namun, dari empat kader PKPI itu DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), lewat surat Nomor: 147/ DPN PKP IND/III/2021, tertanggal 10 Maret 2021, ditandatangani Diaz Faisal M Hendropriyono (ketua umum) dan Ir Hj Takudaeng Parawansa (sekretaris jenderal), memberi persetujuan pengganti antar waktu (PAW) almarhum Alex Wijaya Panjaitan, kepada Jon Kennedi Purba.