SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan DPRD Pematangsiantar diduga sengaja menunda-nunda pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020. Itu sebabnya jadwal pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani tidak ada kepastian hingga saat ini.
Tudingan itu disampaikan Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Senin (21/6/2021). Fawer menduga ada konspirasi jahat supaya walikota dan wakil walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 itu tidak dilantik hingga saat ini.
Padahal Mendagri, kata Fawer, sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 131.12-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara.
Masih dugaan Fawer, Gubsu dan DPRD Pematagsiantar juga takut memberhentikan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda sudah menerbitkan surat dengan Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, meminta supaya pemberhentian walikota segera diproses dan pelantikan wakil walikota hasil Pilkada 2020 sudah dapat dilakukan.
Menurut Fawer, surat Dirjen Otda Nomor: 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, menjawab surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandangani Sekdaprovsu Sabrina, tanggal 17 Mei 2021, dengan Nomor Surat: 131/4445 mengonfirmasi pelantikan Walikota Pematangsiantar, karena DPRD Pematangsiantar belum memparipurnakan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah.
Baca: Meski Telah Tiada, Susanti Akan Selalu Ingat Asner Silalahi
Baca: Tangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!
Kemudian, Kemendagri melalui surat Dirjen Otda yang ditandatangani Akmal Malik sudah jelas diminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor: 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih.
Anehnya, Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor: 131/5418l2021, tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Plh Sekdaprovsu Afifi Lubis malah mengirim surat ke Ketua DPRD Pematangsiantar supaya surat yang diterbitkan Kemendagri dan diteken Dirjen Otda terkait permintaan kepada Gubsu untuk mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih, dikordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri, cq Dirjen Otda.
“Surat Gubsu kepada Ketua DPRD Pematangsiantar yang diteken Plh Sekda Provsu Afifi Lubis merupakan bukti adanya indikasi, pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, karena walikota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia sengaja ditunda-tunda. Padahal, Pilkada Pematangsiantar 2020, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Fawer.
Fawer berharap Gubsu dan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan rakyat yang sudah memilih pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai walikota dan wakil walikota Pematangsiantar terpilih pada Pilkada 2020 dengan suara rakyat yang memilih 87.733 suara.
“Jangan sampai 87.733 rakyat yang memilih pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani dan menginginkan perubahan di Pematangsiantar marah, karena pelantikan wakil walikota Pematangsiantar sengaja tidak dipastikan, karena adanya kepentingan pihak tertentu,” sebut Fawer.
Baca: ‘Loyalis’ Hefriansyah Bakal Tersingkir? Ini Kata Ketua Tim Pemenangan Asner-Susanti
Baca: Wartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah
Anggota DPRD Pematangsiantar Ilham Sinaga yang dikonfirmasi apakah sudah dijadwalkan rapat paripurna pemberhentian Walikota Pematangsiantar, mengatakan sampai saat ini belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).
“Dibahas di Bamus saja belum. Jadi, rapat paripurna pemberhentian walikota Pematangsiantar belum dijadwalkan,” tandas Iham.