Setelah Menembak Mati Wartawan, Senpi Dikubur di Makam Ayah Tersangka

Share this:
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak saat mewawancarai tersangka YFP, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Siantar, Kamis (24/6/2021) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkap soal senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak mati oknum wartawan online Mara Salem Harahap alias Marsal (42).

Ternyata, senpi yang digunakan merupakan pabrikan buatan Amerika.

“Kita sudah memeriksa proyektil di tubuh korban. Proyektilnya pecah menjadi tiga bagian karena kena ke tulang,” kata Panca, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (24/6/2021).

Panca melanjutkan, proyektil tersebut sudah diuji balistik dan hasilnya identik dengan senpi yang diamankan.

“Pelurunya juga identik,” ucap Panca.

BacaKasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan

BacaTerkait Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Kapolda Sumut: Sudah Ada yang Diamankan

Panca mengungkapkan, setelah penembakan, tersangka YFP dan AS menuju Ferrari Bar dan Resto di Jalan Sisingamangaraja untuk minum dan menyimpan senjata api (senpi) di gudang minuman.

Kemudian, tersangka YFP dan AS pergi ke Siantar Hotel untuk beristirahat sejenak. Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka YFP dan AS kembali ke Ferrari Bar dan Resto untuk mengambil kembali senpi yang dipakai menembak korban.

Lalu, sore sekira pukul 15.00 WIB, tersangka YFP menyimpan senpi itu di pemakaman umum, tempat almarhum ayahnya dikebumikan.

“Tersangka YFP mengubur senpi itu di samping makam ayahnya. Di sana, senpi ditemukan bersama 6 butir peluru,” ungkap Panca.

BacaSebelum Didor, Marsal Harahap Sorot Peredaran Narkoba di Siantar

BacaDiframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang

Sebelumnya, ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan Marsal, yakni Bos Ferrari berinisial S dan anggotanya YFP serta oknum TNI berinisial AS. Atas perbuatan itu, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Share this: