Empat Hari Setelah Kasus Penembakan Oknum Wartawan di Siantar, 27 Senpi Polisi Diperiksa

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Pemeriksaan senpi milik 27 personel Polres Pematang Siantar, Rabu (23/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar melakukan pemeriksaan terhadap 27 senjata api (senpi) milik anggotanya.

Pemeriksaan senpi itu dilakukan empat hari setelah penembakan oknum wartawan Siantar bernama Mara Salem Harahap alias Marsal, Rabu (23/6/2021).

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Propam Iptu Jhon Purba menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah pimpinan dan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senpi oleh personel kepolisian.

“Unit Propam memeriksa 27 senpi yang dipinjam pakaikan kepada anggota,” kata Jhon.

BacaWartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah

BacaSebelum Didor, Marsal Harahap Sorot Peredaran Narkoba di Siantar

Jhon melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi fisik senjata, surat izin pinjam pakai senpi dinas, dan kebersihan senpi.

BacaDiframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang

BacaTangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 4 senpi yang habis masa berlakunya dan 4 anggota mengembalikan senpi milik dinas.

“8 senpi itu sudah diamankan dan diserahkan ke Logistik Bagian Sumda Polres Pematang Siantar,” pungkas Jhon.

Share this: