Modus Main Saham, Uang ‘Gelap’, Oknum Anggota Dewan Siantar Dipolisikan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Martin Simanjuntak, kuasa hukum Tienny Sitohang dan Rugun, memperlihatkan bukti laporan pengaduan ke Polres Pematang Siantar, Jumat (25/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar Ferry SP Sinamo dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Jumat (25/6/2021).

Ada dua korban yang melaporkannya ke Polres Pematang Siantar. Pertama, Tienny Sulastri Sitohang (52), warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

Kedua, Rugun (62), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba. Saat membuat laporan pengaduan, kedua korban didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak.

Martin menjelaskan, laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021, tertanggal 25 Juni 2021.

Martin memaparkan, modus penipuan dan penggelapan itu dilakukan Ferry SP Sinamo dengan mengajak kedua korban untuk memasukkan uangnya yang akan dijadikan modal usaha berbentuk saham.

BacaKasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan

BacaTerjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan

Kepada kedua korban, lanjut Martin, Ferry mengatakan kalau dirinya sudah bermain saham tersebut dan memperoleh keuntungan.

“Di Tahun 2020, saham yang ditawarkan terlapor (Ferry) berjalan normal dengan keuntungan 5 persen yang didapat kedua pelapor (korban),” kata Martin.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: