Horas Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar
- Sabtu, 7 Agu 2021 - 22:15 WIB
- dibaca 5.753 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Horas Sianturi, seorang pengacara dilaporkan ke Polres Pematang Siantar dengan tuduhan penggelapan uang senilai miliaran Rupiah.
Eks pentolan Gerakan Kotak Kosong (Koko) itu dilaporkan mantan kliennya Manuntun Tampubolon (72), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Laporan pengaduan itu sudah diterima secara resmi dengan Nomor: LP/B/494/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar, tertanggal 5 Agustus 2021.
Ditemui di kediamannya, Ruthina Tampubolon, putri Manuntun mengisahkan soal perkenalan mereka dengan Horas hingga terjadinya dugaan penggelapan uang tersebut.
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Baca: Pergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan
Ruthina menuturkan, mereka berkenalan dengan Horas pada Desember 2020 lalu. Saat itu, keluarga Manuntun hendak mengurus tanah milik mereka di area Labersa Hotel Balige.
“Tanah itu warisan dari Oppung kami. Tapi waktu itu, tanah itu bermasalah. Ada agen yang menjual tanah itu,” kata Ruthina, didampingi kuasa hukumnya Erni Harefa dan Ruth Angelia Gusar, Jumat (6/8/2021) sore.