Horas Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Manuntun Tampubolon, didampingi kuasa hukum, saat membuat laporan pengaduan, di Mapolres Siantar, Kamis (5/8/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Horas Sianturi, seorang pengacara dilaporkan ke Polres Pematang Siantar dengan tuduhan penggelapan uang senilai miliaran Rupiah.

Eks pentolan Gerakan Kotak Kosong (Koko) itu dilaporkan mantan kliennya Manuntun Tampubolon (72), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Laporan pengaduan itu sudah diterima secara resmi dengan Nomor: LP/B/494/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar, tertanggal 5 Agustus 2021.

Awal Perkara

Ditemui di kediamannya, Ruthina Tampubolon, putri Manuntun mengisahkan soal perkenalan mereka dengan Horas hingga terjadinya dugaan penggelapan uang tersebut.

BacaPentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan

BacaPergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan

Ruthina menuturkan, mereka berkenalan dengan Horas pada Desember 2020 lalu. Saat itu, keluarga Manuntun hendak mengurus tanah milik mereka di area Labersa Hotel Balige.

“Tanah itu warisan dari Oppung kami. Tapi waktu itu, tanah itu bermasalah. Ada agen yang menjual tanah itu,” kata Ruthina, didampingi kuasa hukumnya Erni Harefa dan Ruth Angelia Gusar, Jumat (6/8/2021) sore.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: