Horas Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Manuntun Tampubolon, didampingi kuasa hukum, saat membuat laporan pengaduan, di Mapolres Siantar, Kamis (5/8/2021).

Singkat cerita, Horas menjadi kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tanah itu. Lalu, tak berapa lama, kasus itu pun mulai menunjukkan titik terang.

Oknum yang menjual tanah itu berhasil diketahui. Dia adalah Sopar Sianipar, warga Balige. Setelah bernegosiasi dengan Sopar, disepakati perdamaian sekitar Rp2,3 miliar.

Kemudian, hingga April 2021, Sopar sudah mengirim uang ke rekening Horas sebesar Rp1,4 miliar. Namun sayang, yang diberikan Horas kepada keluarga Manuntun hanya sebesar Rp331 juta.

Ruthina mengungkapkan, pada 27 April 2021, keluarganya sempat bertemu Horas dan Sopar di Limming Koktong Cafe, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

“Waktu itu, kami nggak sengaja jumpa di cafe itu. Kami kebetulan lewat. Terus, aku lihat mobilnya parkir di depan cafe itu,” jelas Ruthina.

BacaPerkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Dalam pertemuan itu, sambung Ruthina, sempat terjadi adu mulut antara ayahnya dengan Horas. Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal uang yang dikirim Sopar kepada Horas.

“Si Sopar itu menunjukkan bukti transfer ke si Horas. Memang sudah ditransfer uangnya Rp1,4 miliar,” terang Ruthina.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: