Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat
- Selasa, 24 Agu 2021 - 18:15 WIB
- dibaca 1.241 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik sertifikat atas lahan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, tepatnya di depan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, akhirnya terungkap.
Ternyata, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar hanya menerbitkan satu sertifikat atas lahan seluas 2.900 meter persegi tersebut.
“Sertifikatnya atas nama Ng Sok Ai,” sebut Redha Pulungan, pegawai pada Seksi Permasalahan BPN Siantar, Selasa (24/8/2021).
Redha melanjutkan, selain Ng Sok Ai, tidak ada pihak lain yang memiliki sertifikat atas lahan itu, termasuk Lilis Daulay. Sertifikat milik Ng Sok Ai tersebut juga merupakan produk yang sah dan diterbitkan pada Tahun 2001.
Di sisi lain, sengketa lahan tersebut sedang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kepala BPN Siantar masuk sebagai salah satu tergugat. Penggugatnya adalah Lilis Daulay melalui Kuasa Hukumnya Netty Simbolon.
Atas gugatan itu, pihak BPN Siantar sudah menyerahkan warkah tanah ke PTUN.
“Warkah tanahnya sudah diserahkan ke PTUN. Apa yang diminta pengadilan (terkait sengketa lahan), kita layani,” kata Redha.
Baca: Dianiaya Oknum TNI, Lurah Asuhan Minta Maaf, Loh Kok? Oh, Begitu Ceritanya..
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Berbeda dengan PTUN, pihak BPN tidak menyerahkan warkah tanah itu ke pemilik sertifikat.
“Kami tidak bisa langsung mengeluarkan warkah. Perkara ini juga kan masih ditangani di PTUN,” ujar Redha.
Meski begitu, Redha menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan produk yang sudah diterbitkan BPN.
Halaman Selanjutnya..