Bawa Sabu ke Siantar, Pemuda Rambung Merah Ditangkap

Share this:
BMG
Udel, pemuda asal Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap atas kepemilikan sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Udel, pemuda asal Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Senin (30/8/2021), malam sekira pukul 23.00 WIB.

Pemuda 23 tahun tersebut diringkus atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap Udel dari pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi yang menyebutkan jika Udel sedang membawa narkoba.

Saat ditangkap, Udel sempat membuang sesuatu dari tangan kanannya. Kemudian, polisi mengambilnya dan menemukan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.

BacaKetemu Polisi Usai Belanja ‘Buah’, Pemuda Rambung Merah Ini Pasang Tampang Cemberut

BacaAr dan Al Sosok di Balik Peredaran Narkoba Rambung Merah, Sehari 15 Gram Sabu

Kepada polisi, Udel pun mengakui jika sabu tersebut miliknya.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Udel sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: