SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Minggu (5/9/2021), sore sekira pukul 16.30 WIB.
Adalah Zulkipli Zendrato (26) dan Horas Lumban Gaol (24), warga Siantar Timur. Polisi meringkus kedua tersangka dari Jalan Medan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan tersebut menyusul informasi yang diterima polisi soal aktivitas penjualan sabu yang dijalankan kedua tersangka di Jalan Medan.
Atas informasi itu, polisi bergerak melakukan penangkapan. Saat ditangkap, Zulkipli sempat membuang 1 gulungan tisu. Namun, polisi melihatnya. Polisi pun menyuruh Zulkipli mengambil kembali gulungan tisu itu.
Ternyata, gulungan tisu itu berisi 4 paket sabu seberat 0,72 gram.
Baca: Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can
Baca: Pengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Selanjutnya, dari kantong celana Zulkipli ditemukan 1 unit handphone dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku, sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Baca: Ada di Jalan Mawar, Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.