Siantar PPKM Level 3: Pusat Perbelanjaan dan Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam

Share this:
BMG
Satgas Covid-19 Siantar merazia kafe yang beroperasi lewat batas waktu yang ditentukan di masa PPKM Level 4, lalu.

Suhu Tubuh di Atas 37,3° Celcius Dilarang Masuk Pasar

Mengenai pasar-pasar tradisional yang dinaungi PD Pasar Horas Jaya, Hefriansyah mengimbau para direksi menempatkan pegawai atau petugas di pintu keluar serta masuk. Tujuannya, memantau penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pedagang atau pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3° Celcius tidak diperbolehkan masuk ke pasar.

BacaKomplotan Pencuri Ini Sering Beraksi di Tiga Runggu, Penadah Ikut Diseret

BacaHefriansyah: Prokes Jangan Kendor

Peraturan tersebut berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 mendatang. Warga Siantar yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Share this: