Siantar PPKM Level 3: Pusat Perbelanjaan dan Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam
- Kamis, 9 Sep 2021 - 23:13 WIB
- dibaca 94 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, walaupun dalam Inmendagri diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan beberapa syarat.
Hanya saja, ada beberapa kelonggaran diberikan, yakni super market, pasar swalayan, dan kafe yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Lalu, untuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, diberi izin membuka usaha dengan catatan pengunjung harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Baca: Komplotan Pencuri Ini Sering Beraksi di Tiga Runggu, Penadah Ikut Diseret
Baca: Catat! Ini Jadwal Buka Tutup Penyekatan di Siantar
Untuk itu, dibutuhkan peran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, agar mewajibkan swalayan, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya memiliki aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat operasi tempat usaha tersebut.
Halaman Selanjutnya..
Suhu Tubuh di Atas 37,3° Celcius Dilarang Masuk Pasar