Siantar PPKM Level 3: Pusat Perbelanjaan dan Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam

Share this:
BMG
Satgas Covid-19 Siantar merazia kafe yang beroperasi lewat batas waktu yang ditentukan di masa PPKM Level 4, lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, walaupun dalam Inmendagri diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan beberapa syarat.

Hanya saja, ada beberapa kelonggaran diberikan, yakni super market, pasar swalayan, dan kafe yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Lalu, untuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, diberi izin membuka usaha dengan catatan pengunjung harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

BacaKomplotan Pencuri Ini Sering Beraksi di Tiga Runggu, Penadah Ikut Diseret

BacaCatat! Ini Jadwal Buka Tutup Penyekatan di Siantar

Untuk itu, dibutuhkan peran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, agar mewajibkan swalayan, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya memiliki aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat operasi tempat usaha tersebut.

Halaman Selanjutnya..

Suhu Tubuh di Atas 37,3° Celcius Dilarang Masuk Pasar

Share this: