PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Netty Simbolon dan Rudi Malau, Tim Kuasa Hukum Lilis Suryani Daulay.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.comMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutus perkara lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepatnya di depan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (20/9/2021).

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan Lilis Suryani Daulay, warga Jalan Simanuk-manuk, beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menolak eksepsi tergugat maupun tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Dalam perkara tersebut, tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar. Sementara, tergugat II intervensi yakni Ng Sok Ai, pemilik sertifikat atas lahan tersebut.

Masih dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, majelis hakim membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Kampung Teladan, tanggal 15 Juni 1976, Surat Ukur PLL/1975 seluas 1.500 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai.

Lalu, membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7 Desa Teladan, terttanggal 14 Maret 1988, Surat Ukur Sementara No.59/1988, tertanggal 9 Maret 198, luas 1.400 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaPerkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar Sampai ke Kementerian ATR BPN

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Kampung Teladan, tertanggal 15 Juni 1976, Surat Ukur PLL/1975 luas 1.500 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 7 Desa Teladan, tertanggal 14 Maret 1988, Surat Ukur Sementara No.59/1988, tertanggal 9 Maret 1988, luas 1.400 meter persegi, terakhir, atas nama Ng Sok Ai.

Yang terakhir, majelis hakim menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut sebesar Rp13.160.200.

Halaman Selanjutnya..

Histori Lahan di depan Taman Hewan Siantar versi Lilis Daulay

Share this: