SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar sudah mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Steven Theodore meninggal dunia.
Pelakunya Ali, seorang pria 50 tahun. Polisi menangkapnya dari sekitaran Sopo Godang, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Siantar, pada Sabtu (2/10/2021), siang sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku ini kerjanya mocok-mocok. Tidak menetap rumahnya. Orang Aceh,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar.
Boy melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti tongkat besi yang digunakan Ali saat menganiaya Steven Theodore hingga tewas.
Baca: Mantan Anggota DPRD Sergai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Selain tongkat besi itu, polisi juga menyita pisau, gunting, dan uang tunai sebesar Rp6.730.000 milik Ali.
“Soal uang yang ditemukan itu masih didalami. Masih dicari tahu darimana asalnya,” kata Boy.
Halaman Selanjutnya..
Antara Pelaku dan Korban, Saling Kenal
Antara Pelaku dan Korban, Saling Kenal
Menurut Kapolres Siantar, antara korban Steven Theodore dan Ali sudah saling mengenal.
“Motifnya (penganiayaan hingga meninggal dunia) karena kesal. Pelaku (Ali) pernah ditendang korban (Steven),” ungkap Boy.
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Baca: Diduga Sakit Hati, Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura
Disinggung soal informasi terkait Ali yang mengalami gangguan jiwa, Boy menuturkan, hal tersebut masih dalam penyidikan.
“Belum bisa dipastikan (gila atau tidak). Masih didalami,” ujar Boy.
Halaman Selanjutnya..
Kronologi Kejadian, Korban Dianiaya Sesaat Baru Beli Makanan
Kronologi Kejadian, Korban Dianiaya Sesaat Baru Beli Makanan
Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar memaparkan, sebelum kejadian, Sabtu pagi sekira pukul 07.00 WIB, Ali dan Steven bertemu di dekat rumah Steven, Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Selatan.
“Saat itu, korban baru pulang beli makanan,” kata Boy.
Sesaat setelah bertemu, Ali kemudian mendatangi Steven dan langsung menyerangnya menggunakan tongkat besi yang sudah dibawa.
Ali menyerang ayah dua anak itu dengan membabi buta. Parahnya, setelah Steven tersungkur di lantai, Ali memukuli kepalanya dengan tongkat besi.
Ada sekitar 8 kali pukulan. Hingga akhirnya, anak pengusaha Toko Besi Sama Jaya itu meninggal dunia dengan bersimbah darah.
Baca: Dituntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Sekda Teringat Anak
Baca: Dituntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Sekda Teringat Anak
Boy menambahkan, Steven dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Boy.