SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga penyalahguna sabu. Dua diantaranya diringkus dari angkutan kota (angkot) Sinar Beringin, Kamis (28/10/2021).
Ketiganya yakni Sukardi (42), Syahputra (21), dan Pandi (29). Mereka bermukim di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya meringkus Sukardi dan Syahputra saat menumpang angkot Sinar Beringin. Angkot yang mereka tumpangi diberhentikan polisi di Jalan Nagatujuh, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Polisi memberhentikan angkot tersebut setelah mendapatkan informasi soal kedua tersangka yang membawa narkoba.
Polisi kemudian menggeledah kedua tersangka. Dari kantong celana depan sebelah kiri Sukardi ditemukan 1 paket sabu seberat 0.20 gram dan uang Rp20 ribu.
Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kanan Syahputra ditemukan 1 paket sabu seberat 0,20 gram dan 1 unit handphone.
Baca: Kampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap
Baca: Pengedar Narkoba di depan Lapas Siantar Ditangkap, Ngaku Baru Dua Bulan Jual Sabu
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Pandi. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar Pandi ke rumahnya.
Tiba di sana, polisi langsung menggerebek rumah Pandi dan menangkapnya. Dari Pandi, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 dompet berisi uang Rp200 ribu, dan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.
Baca: Dua Pemuda Siantar Barat Ditangkap, Satu Diantaranya Pengedar Narkoba di Kampung Banjar
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.