SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Amin, seorang pengedar sabu.
Polisi menangkap pria 39 tahun tersebut saat hendak mengantar pesanan sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (7/11/2021) siang.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Amin setelah dilaporkan masyarakat sedang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat menuju Jalam Ahmad Yani.
Tiba di lokasi tersebut, polisi melihat Amin sedang duduk di atas sepedamotornya. Polisi pun langsung menangkapnya.
Baca: Telegram Kapolda Sumut, Tiga Kasat di Polres Siantar Dimutasi
Baca: Kampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan. Lalu, dari atas lampu depan sepeda motor Yamaha RX King itu ditemukan 1 kotak rokok Marlboro berisi 3 paket sabu.
Kemudian, dari kantong celana belakang Amin ditemukan 1 unit handphone merk Redmi dan 1 dompet berisi uang Rp1,5 juta.
Total Barang Bukti Sabu 298,15 Gram
Total Barang Bukti Sabu 298,15 Gram
Tak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi Amin soal penyimpanan sabu miliknya yang lain. Amin pun mengaku, jika dia masih menyimpan sabu di rumahnya, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Atas pengakuan itu, polisi membawa Amin ke rumah. Tiba di sana, Amin membawa polisi ke gudang.
Dari bawah meja yang ada di sana, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kertas yang di dalamnya terdapat 2 gulungan lakban berisi 2 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket sabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 pulpen, 1 kotak handphone Nokia berisi 9 paket sabu dan 1 bungkus plastik klip.
Baca: Lompat Tembok dan Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Diringkus
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap di Bandar Siantar, Orangnya Ini..
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Kata Rusdi, seluruh barang bukti sabu yang ditemukan dalam penangkapan itu totalnya seberat 298,15 gram.
“Tersangka Amin sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.