Benteng Siantar

Warga Simpang Dua Siantar Dipolisikan, Kasus Memalukan, Korban Cucu Sendiri

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun Ida Halanita Damanik saat memerlihatkan laporan polisi dugaan pencabulan seorang kakek terhadap cucunya.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pria inisial TS diadukan ke polisi. Dalam pengaduan itu, pria 75 tahun yang menetap di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar itu dituduh telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap cucunya sendiri.

“Laporan pengaduan korban, ini. (Kasusnya) Telah dilaporkan ke Polres Siantar pada 6 November 2021,” kata Ida Halanita Damanik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (10/11/2021).

Ida mengungkapkan, korban masih berusia 4 tahun diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakeknya sendiri.

Diceritakan, korban selama ini satu tempat tinggal dengan TS, di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun. Peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.

“Pengakuan ibunya kepada kita, anaknya itu cerita kalau dia sudah disentuh (dicabuli) sama Oppungnya (kakek, red) sendiri. Dan, perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung tiga bulan,” ungkap Ida.

BacaPulang Martandang Diinapkan di Hotel Prodeo, Gitu Kalau Tak Bisa Menahan Nafsu

BacaOknum Ketua RT di Siantar Ketahuan Berbuat Tak Terpuji ke Gadis Tetangga, Ya Ampun

Masih menurut penuturan ibu kandung korban, lanjut Ida, perbuatan cabul itu terjadi saat kedua orangtuanya bekerja dan tidak berada di rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Ini Kasus Luar Biasa, Terlapor Harus Dipenjara

Ini Kasus Luar Biasa, Terlapor Harus Dipenjara

Selain itu, kata Ida, ibu kandung korban juga mengaku pernah mengalami kekerasan oleh TS.

Ibu korban dipukul di bagian kepala dan dikurung bersama anaknya di dalam kamar. Tindakan kekerasan itu dialami ibu korban kaena mereka ingin pergi meninggalkan rumah tersebut.

“Melihat kasus ini, saya sangat miris,” ujar Ida.

Oleh sebab itu, penegak hukum diminta serius menangani perkara tersebut. Dia berharap terduga pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

“Jangan sampai terjadi perdamaian, karena ini kasus sangat luar biasa. Tak ada toleransi bagi predator anak. Terlapor harus segera dipenjara agar yang lain tak anggap enteng dengan masalah beginian,” tegas Ida.

BacaPencabulan Anak Tiri di Belawan, Terungkap Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

BacaTak Disangka, Masih Bau Kencur, Sudah Begituan, Bukan Sekali Saja..

Terpisah, Kanit PPA Polres Siantar Iptu Nana mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Sabar, ya. Masih (diselidiki) sama penyidik pembantu,” ucap Nana via pesan WhatsApp.

Halaman Sebelumnya <<<