Ditembak! Penjambret Handbag Montblanc Berisi Rp35 Juta Milik Tan Nai In
- Kamis, 2 Des 2021 - 21:45 WIB
- dibaca 674 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Berkat Tua Nasution alias Wewek, tersangka kasus jambret.
Pemuda 22 tahun itu diringkus dari salah satu warung tuak di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (1/12/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Klinik Maya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada 5 November 2021 lalu.
Korbannya Tan Nai In (59), warga Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Insiden itu terjadi saat Tan selesai senam di Lita Studio. Sebelum pulang, Tan sempat ngobrol dengan anak pemilik Lita Studio.
Kemudian, saat menyeberang jalan sembari memencet remot mobilnya, Berkat tiba-tiba datang dari belakang Tan dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.
Baca: ‘Kucing’ Pencuri Becak Motor di Tanjungbalai Diringkus
Baca: Kena Karma, Jatuh dari Sepeda Motor Seusai Menjambret Ponsel di Melanthon Siantar
Berkat langsung merampas handbag merk Montblanc warna hitam yang dikepit di bawah ketiak Tan.
Handbag tersebut berisi 1 handphone merk Vivo, uang tunai sebesar Rp35 juta, 1 kartu ATM May Bank, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM CIMB Niaga, dan 1 flashdisk.