SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (5/12/2021) siang.
Dalam penggerebekan itu, Andra, warga setempat, ditangkap. Pemuda 19 tahun itu terlibat dalam bisnis peredaran sabu.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Andra sempat terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya.
Polisi kemudian memeriksa barang yang dijatuhkan Andra tersebut.
Baca: 11 Oknum Polisi Terlibat Jual Sabu ke Gembong Narkoba
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita
Saat diperiksa, ditemukan 3 paket sabu seberat 0,61 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp200 ribu.
Kepada polisi, Andra mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial P. Namum sayang, polisi belum berhasil menangkap P.
Baca: Bikin Resah Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Tetangga
Baca: Masyarakat Bane Curhat Marak Peredaran Narkoba..
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Andra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.