SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek sebuah rumah di Jalan Perjanjian, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (5/12/2022) sore. Penggerebekan itu bermula dari informasi diperoleh polisi jika di tempat itu seringnya terjadi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap basah emak-emak bersama dengan temannya seorang pemuda. Adalah Lisbet, wanita 57 tahun dan Rikki, pemuda 27 tahun. Mereka berdua bermukim di Kelurahan Sukadame.
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 2 paket sabu, uang sebesar Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Samsung, 1 kotak rokok Surya berisi 3 paket sabu, dan uang sebesar Rp44 ribu.
Kepada petugas, Rikki mengaku, jika sabu itu benar milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun, inisial B hingga kini belum ditangkap.
Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak
Baca: Gudang Sarang Narkoba Digerebek Warga, Bandar Sabu dan Kekasihnya Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan itu. Kata Rudi, seluruh sabu yang disita dalam penangkapan tersebut beratnya 0,80 gram.
Soal status antara Rikki dan Lisbet, menurut Rudi, sama sekali tidak memiliki hubungan apapun.
“Hanya teman,” kata Rudi singkat.
Baca: Perumahan DL Sitorus Digerebek, Sabu Disembunyikan dalam Boneka Beruang
Baca: Gerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita
Rudi menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, Rikki dan Lisbet sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.