Perumahan DL Sitorus Digerebek, Sabu Disembunyikan dalam Boneka Beruang

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu (ki-ka); Faisal, Irfan, Randy, dan Ardy diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar  meringkus empat pelaku penyalahguna narkoba. Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda, dan satu orang pelaku diringkus dari perumahan DL Sitorus di Kota Pematang Siantar.

Mereka adalah Ardy, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Irfan, warga Kecamatan Siantar Timur, Randy, warga Kecamatan Siantar Utara, dan Faisal, warga Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Ardy dari salah satu bangunan kosong di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (2/12/2021), siang sekira pukul 14.30 WIB.

Polisi menggerebek lokasi tersebut setelah mendapat informasi jika Ardy sering menjual narkoba di sana.

BacaOknum TNI Tewas Usai Konsumsi Narkoba di Diskotek Pinggiran Kota Binjai

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 celana panjang warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 2,6 gram, 6 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Kepada polisi, Ardy mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial W. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus W.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Megaland ke Hotel Mutiara, Dua Orang Ditangkap

Share this: