Terlalu, Pemuda Tanjung Pinggir Ini Gelapkan Honda Beat Milik Teman Buat Foya-Foya

Share this:
BMG
Riko Andrianto, tersangka kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Hafsyah Riani Siregar.

Lalu, Hafsyah yang sudah mengetahui Riko kembali ke Siantar kemudian menghubunginya. Mereka kemudian sepakat bertemu di kawasan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Siantar, pada Selasa (18/1/2022).

Hafsyah pun datang ke sana bersama polisi. Setelah melihat Riko, polisi langsung menangkapnya.

Kepada polisi, Riko mengaku, sepeda motor itu sudah dijual kepada seseorang di kawasan Tembung, Kota Medan, seharga Rp4 juta.

“Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk foya-foya,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir.

BacaDipenjara Karena Pinjam Sepeda Motor Tak Pernah Kembali, Alasan Ingin Melihat Anak

BacaBerdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor

Raun menambahkan, Riko sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: