Terlalu, Pemuda Tanjung Pinggir Ini Gelapkan Honda Beat Milik Teman Buat Foya-Foya

Share this:
BMG
Riko Andrianto, tersangka kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Hafsyah Riani Siregar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Martoba menangkap Riko Andrianto, pria asal Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Pemuda 25 tahun itu diringkus atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Hafsyah Riani Siregar (38), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi penggelapan sepeda motor bernomor polisi BK 6335 TBI itu berlangsung pada 1 Agustus 2021 lalu.

Saat itu, Riko dan Hafsyah bertemu di Jalan Rondahaim, tepatnya di dekat TPA, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Riko kemudian meminjam sepeda motor Hafsyah dengan alasan hendak diantar temannya ke Terminal Tanjung Pinggir. Hafsyah pun memberikan sepeda motornya itu karena sudah mengenal Riko.

BacaSimalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan

BacaDipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Namun, kepercayaan Hafsyah terhadap Riko disia-siakan. Sejak saat itu, keberadaan Riko dan sepeda motor tersebut tak kunjung diketahui.

Hafsyah kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: