SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Fahri, tersangka pengedar ganja.
Polisi meringkus pemuda 23 tahun itu dari rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (5/2/2022) dini hari.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menggerebek rumah Fahri setelah mendapatkan informasi soal bisnis peredaran ganja di sana.
Saat polisi masuk ke rumah, Fahri sedang berada di kamar. Polisi pun langsung menangkapnya.
Baca: Dari Tanjung Pinggir Lanjut ke Bane, Dua Pengedar Ditangkap, Ada Sabu dan Ganja
Baca: Pengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Dari rumah Fahri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna putih berisi 17 paket ganja seberat 21,25 gram, 1 bungkus kertas tiktak, uang sebesar Rp100 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Fahri mengaku, ganja miliknya itu dibeli dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita
Baca: Siapa Pemasok 7 Bal Ganja dan 5 Bungkus Sabu ke Lapas Siantar? Simak Penjelasan Kalapas!
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Fahri sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.