Dari Tanjung Pinggir Lanjut ke Bane, Dua Pengedar Ditangkap, Ada Sabu dan Ganja

Share this:
BMG
Wahyu dan Putra, dua tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Siantar, Sabtu (19/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu (19/6/2021) malam.

Keduanya adalah Wahyu (21), warga Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan Putra (28), warga Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Wahyu dari salah satu warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu malam sekira pukul 19.00 WIB.

Polisi menangkap Wahyu setelah dilaporkan masyarakat memiliki narkoba jenis ganja. Setelah mengamankan Wahyu, polisi kemudian menyuruh mengeluarkan isi kantong celananya.

Lalu, dari kantong celana sebelah kiri, Wahyu mengeluarkan 1 plastik merah berisi daun, ranting, dan biji ganja seberat 10,73 gram.

BacaOknum Pengacara Itu Ditangkap dari Kios di Sibatubatu, Satu Gram Sabu Disita

BacaKantongi Sabu dan Ganja, Pemuda Ini Ditangkap di Depan TK Cinta Rakyat

Kepada polisi, Wahyu mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, setengah jam kemudian, polisi menangkap Putra dari pinggir Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: