Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Dua dari Mataram, Satu Lagi di Serdang
- Jumat, 18 Feb 2022 - 21:29 WIB
- dibaca 403 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar sabu. Penangkapan berlangsung dalam sehari, Senin (7/2/2022).
Ada tiga orang yang ditangkap. Ketiganya yakni Rayhan alias Lutung (20), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, Bima (21), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan Rio (23), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Rayhan dan Bima dari Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Jumat malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari kedua pemuda itu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 dompet berisi uang Rp160 ribu.
Kepada polisi, Rayhan dan Bima mengaku, mereka menitipkan sabu kepada Rio. Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak mengejar Rio.
Hingga akhirnya, Jumat sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap Rio dari Jalan Serdang, Gang Pepaya, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Baca: Terlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita
Dari Rio, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 15,32 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan uang sebesar Rp90 ribu.
Bima kembali mengaku, sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Namun sayang, pria yang dimaksud belum berhasil ditangkap.
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram
Baca: Polisi Gerebek Warung di Bane Siantar, Satu Pengedar Sabu Ditangkap
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.