SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Handayani Ujung, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (22/2/2022) malam.
Tiga orang pemuda diamankan. Ketiganya adalah Sani (18) dan Aiga (20), warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, serta Anggara (20), warga Jalan Tangki, Gang Anggara, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan kardus berisi dua plastik klip, masing-masing plastik berisi pil diduga narkoba jenis ekstasi dalam kamar. Plastik pertama berisi 19 butir pil warna pink dan plastik kedua berisi 20 butir pil warna abu-abu.
Selain itu, dari dalam tas kecil juga ditemukan 1 butir pil berwarna pink.
Kepada polisi, Sani mengaku, jika pil itu merupakan ekstasi palsu. Sani juga mengaku, pil tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial D.
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Baca: Sembunyikan Ekstasi di Mulut, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara
Atas pengakuan itu, polisi pun membawa 40 butir pil tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk diperiksa. Setelah diperiksa, 40 butir pil tersebut negatif mengandung narkotika.
Hasil Tes Urine Tiga Pelaku
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga orang itu. Hasilnya, Sani positif ganja, Anggara positif sabu, dan urine Aiga negatif narkoba.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Seluruh pil yang diamankan itu negatif narkoba,” kata Rusdi.
Baca: Sindikat Pengedar Ekstasi di Siantar Ditangkap, Satu di Antaranya Pegawai PDAM
Baca: Oknum Polisi Simalungun Ditangkap di Melanthon Siantar, Kasus Narkoba
Rusdi menambahkan, dua orang yang urinenya positif narkoba sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar untuk direhabilitasi. Sementara, Aiga yang urinenya negatif diserahkan ke keluarga.