Dua Pemuda asal Viyata Yudha Siantar Tepergok Menjambret, Beruntung Tak Sampai Dimassa
- Minggu, 6 Mar 2022 - 19:54 WIB
- dibaca 675 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pemuda asal Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, tepergok melakukan aksi jambret, Sabtu (5/2/2022) sore. Beruntung, keduanya tidak sampai dihakimi massa.
Kedua pelaku jambret itu adalah Robert Parulian Rajagukguk (25) dan Daniel Alexander Sihotang (24). Kini, keduanya diamankan di Mapolres Siantar, atas kasus melakukan jambret terhadap korban Irene Anggun Theresia Sinaga (14), warga Jalan Pisang, Gang Ambacang, Kota Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi jambret itu terjadi di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, pada Sabtu sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2573 WAN.
Sementara, korban Irene mengendarai sepeda motor jenis matic. Ketika berkendara, Irene meletakkan handphonenya tersebut di dashboard depan sepeda motor.
Lalu, saat tiba di lokasi kejadian, salah satu dari kedua pelaku menjambret handphone tersebut. Berhasil merampas handphone itu, kedua tersangka langsung berupaya melarikan diri.
Baca: Tiga Terduga Pelaku Curanmor Hilang Nyawa di Tangan Amuk Massa STM Hilir Deli Serdang
Baca: Ditembak! Penjambret Handbag Montblanc Berisi Rp35 Juta Milik Tan Nai In
Namun, aksi tersebut ternyata dipergoki masyarakat setempat. Kedua tersangka langsung diberhentikan dan dikerumuni.
Keduanya pun ditangkap. Beruntung, kedua tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Masyarakat langsung menghubungi polisi. Dan tak berapa lama, polisi datang lalu membawa kedua tersangka serta seluruh barang bukti ke Mapolres Siantar.
Baca: Kena Karma, Jatuh dari Sepeda Motor Seusai Menjambret Ponsel di Melanthon Siantar
Baca: Menjambret di depan SMP 7 Siantar, Dicari Pengendara Mio ‘Leo Refaldo’!
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.