Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk

Share this:
BMG
Susanto dan kaki tangannya Robin, dua pengedar sabu jaringan Kampung Karo, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Rabu (9/3/2022) siang.

Rumah Susanto Digeledah, Ditemukan Barang Bukti Sabu 12,77 Gram

Kepada polisi, Robin mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Susanto. Atas pengakuan itu, polisi pun mencari Susanto.

Hingga akhirnya, Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Susanto saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat di pinggir Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Setelah menangkap Susanto, polisi menyuruhnya untuk mengeluarkan isi kantong celana. Atas desakan itu, Susanto pun pasrah dan mengeluarkan 1 paket sabu miliknya.

Lalu, ditemukan pula 1 dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp100 ribu.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasinya hingga Susanto mengaku mengakui jika dia masih menyimpan sabu di rumah. Polisi kemudian membawa Susanto ke rumahnya.

Saat rumah Susanto digeledah, polisi menemukan 1 bola warna merah jambu berisi 4 paket sabu dam 1 unit handphone merk Asus.

Seluruh sabu yang ditemukan dari Susanto tersebut beratnya 12,77 gram.

Susanto pun mengungkapkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan. Namun sayang, polisi belum berhasil menagkap A.

Susanto dan Robin, dua tersangka narkoba jaringan Kampung Karo berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Siantar.

BacaPria Asal Tanah Jawa Bawa Sabu ke Siantar, Ditangkap di Melanthon Siregar

BacaKos Violet Kampung Karo dan Warung Mojopahit Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Robin dan Susanto sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: