Jaringan Pengedar Sabu Sukadame Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap
- Selasa, 5 Apr 2022 - 18:27 WIB
- dibaca 710 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu jaringan Sukadame Siantar, Jumat (1/4/2022) malam.
Keduanya yakni Gamal Taruna Sitorus alias Boman (42), warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan Ronal Patar Sihombing alias Patar (24), warga Jalan Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Gamal dari tepi Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat sekira pukul 20.00 WIB.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari Gamal, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,71 gram dan 1 unit handphone merk Redmi.
Kepada polisi, Gamal mengaku, sabu itu diperoleh dari Patar. Atas pengakuan itu, polisi langsung mengejar Patar.
Hingga akhirnya, Patar ditangkap dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Saat ditangkap, Patar sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat.
Baca: Gerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Dalam penangkapan Patar, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, uang tunai sebesar Rp500 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu. Seluruh sabu milik Patar itu beratnya 10,43 gram.
Patar mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Baca: Gerebek Narkoba Kampung Banjar dan Pondok Sayur Siantar, Empat Orang Diringkus
Baca: Terlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi Ahya.