Rumah di Samping Kafe Amerta Siantar Digerebek, Sudahlah.. Stop Pakai Narkoba!

Share this:
BMG
Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar, dua pemuda yang ditangkap dari salah satu rumah di samping Kafe Amerta, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (13/4/2022) lalu.

Sumber Polisi..

Dari informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu rumah di samping Kafe Amerta, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus dua pemuda; Alvin Achmad  dan Riki Franjaya Siregar, pada Rabu (13/4/2022) siang.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu, 1 bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 2 pipet, 1 pipa kaca bekas bakar sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 unit handphone merk Samsung.

Kemudian, 1 kotak plastik merk Happydent berisi 10 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang sebesar Rp70 ribu. Seluruh sabu yang disita dalam penangkapan tersebut beratnya 2 gram.

BacaDua Pemuda Siantar Barat Ditangkap, Satu Diantaranya Pengedar Narkoba di Kampung Banjar

BacaCuri Sepeda Motor di Siantar, Dijual ke Medan, Uangnya Dipakai Booking Perempuan

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap K.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: