Rumah di Samping Kafe Amerta Siantar Digerebek, Sudahlah.. Stop Pakai Narkoba!
- Jumat, 15 Apr 2022 - 22:36 WIB
- dibaca 733 kali
Sumber Polisi..
Dari informasi dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu rumah di samping Kafe Amerta, Jalan Melati, Kelurahan Simarito, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus dua pemuda; Alvin Achmad dan Riki Franjaya Siregar, pada Rabu (13/4/2022) siang.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu, 1 bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 2 pipet, 1 pipa kaca bekas bakar sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 unit handphone merk Samsung.
Kemudian, 1 kotak plastik merk Happydent berisi 10 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang sebesar Rp70 ribu. Seluruh sabu yang disita dalam penangkapan tersebut beratnya 2 gram.
Baca: Dua Pemuda Siantar Barat Ditangkap, Satu Diantaranya Pengedar Narkoba di Kampung Banjar
Baca: Curi Sepeda Motor di Siantar, Dijual ke Medan, Uangnya Dipakai Booking Perempuan
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap K.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.