SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelaku pencurian di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, akhirnya terungkap.
Ternyata, pelakunya warga Jalan Tambun Timur, juga. Dia Suroso (48).
Kasus ini sangat memalukan. Terlebih lagi Suroso ternyata membawa ikut serta menantunya Rizky Rahmadiandyah (23), warga Jalan Medan, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pada malam kejadian, Rabu (16/3/2022), salah seorang warga sekitar Elman Siallagan sempat melihat kedua pelaku bersembunyi di balik tembok belakang warung tidak jauh dari gereja tersebut.
Elman kemudian bertanya kepada kedua pelaku soal tujuan mereka berada di sana. Menyadari hal itu, kedua pelaku sama sekali tidak menjawab pertanyaan Elman, melainkan langsung melarikan diri.
Selanjutnya, Elman melaporkan hal itu kepada Ooziduhu Zendrato, Pendeta GPdI.
Baca: Viral Larangan Beribadah Jemaat GPdI Siloam di Nagori Bangun Simalungun
Baca: Maling di Toko Roti Ganda Cerdas, CCTV Dirusak Dulu, Baru Rp50 Juta Digondol
Lalu, Zendrato mengecek gereja. Ternyata, 1 unit Keyboard merk Yamaha PSR 432 dan 1 unit Mixer Audio Behringer milik gereja sudah hilang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Ponsel Pelaku Ketinggalan jadi Petunjuk Awal Polisi
Ponsel Pelaku Ketinggalan jadi Petunjuk Awal Polisi
Atas laporan Ooziduhu Zendrato, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi kejadian, polisi menemukan handphone merk Nokia milik Suroso yang ketinggalan. Nah, dari handphone itu polisi menemukan petunjuk dan menginterogasi Suroso.
Di hadapan polisi, Suroso akhirnya mengaku jika dia dan menantunya lah yang mencuri di gereja itu.
Atas pengakuan itu, polisi langsung mengamankan Suroso dan meringkus menantinya Rizky Rahmadiandyah.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir membenarkan kejadian dan penangkapan kedua tersangka.
Baca: Fitri Arni Matondang, Putri Purnawirawan Polri, Dibesarkan dalam Kehidupan Mapan
Baca: Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara
Raun mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Keyboard merk Yamaha PSR 432, 1 unit Mixer Audio Behringer, dan 1 unit handphone merk Nokia.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Raun.