Tiga Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Dua Warga Pondok Sayur

Share this:
BMG
Muhammad Rivai alias Reva, Muhammad Nurhadi alias Adi, dan Raycapri Aginta Sinulingga, tiga tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu, Selasa (26/4/2022).

Ketiganya Muhammad Rivai alias Reva (25) dan Muhammad Nurhadi alias Adi (33), warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, serta Raycapri Aginta Sinulingga (21), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, Selasa sekira pukul 18.30 WIB, polisi menangkap Rivai dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat ditangkap, Rivai hendak bertransaksi sabu. Rivai pun sempat membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan polisi.

Dari Rivai, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut tisu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 6643 TAG.

Kepada polisi, Rivai mengaku, sabu itu diperoleh dari Nurhadi. Polisi pun langsung mencarinya dan berhasil menangkap Nurhadi dari sekitar kediamannya, Selasa sekira pukul 20.00 WIB.

BacaGeng Motor, Kumpulan Negara Bebas, Pecandu Narkotika

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Dalam penangkapan Nurhadi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 paket sabu diselipan plastik rokok, dan 1 unit handphone merk Samsung. Seluruh sabu yang ditemukan dari Nurhadi tersebut beratnya 1,81 gram.

Tak sampai di situ, Nurhadi pun mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Raycapri. Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raycapri dari Jalan Cokro, Gang Seika, Kecamatan Siantar Utara, Selasa sekira pukul 21.30 WIB.

Dari Raycapri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Oppo.

BacaPreman ‘Diberangus’, Kapolda Sumut: Tidak Ada Ormas yang Coba-coba Berkuasa

BacaSimpan Sabu di Ban Serep Mopen SKB, Bandit Narkoba Jaringan Sinaksak Ditembak

Kepada polisi, Raycapri mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menbenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi

Share this: