Tujuh Napi Lapas Siantar Terima Remisi Khusus Waisak
- Rabu, 18 Mei 2022 - 18:29 WIB
- dibaca 89 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 7 narapidana Budha di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menerima remisi khusus Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (16/5/2022).
Plt Kalapas Muhammad Tavip mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini dapat kiranya memberi motivasi WBP lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana.
Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengucapkan ‘Selamat merayakan Hari Raya Waisak untuk seluruh umat Budha.
“Semoga jiwa kita terisi dengan ketenangan, cinta kasih dan kedamaian,” kata Tavip.
Baca: Razia Rutin Lapas Siantar, Provokasi Oknum Jurnalis dan Munculnya Video Joget
Baca: Raymon Girsang, Baru Dua Minggu Jabat KPLP Lapas Siantar, Kirim Tahanan ke Nusakambangan
Perlu diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.252 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak Tahun 2022.