Benteng Siantar

Gagal Transaksi Sabu di Halaman SD Jalan Sibatu-batu Siantar

Yudha alias Cipeng, warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tersandung kasus narkotika.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Namanya Yudha, akrab disapa Cipeng. Usia 23 tahun. Kini, pemuda yang menetap di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, itu mendekam di balik jeruji Mapolres Siantar.

Dari informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, Cipeng diringkus polisi dari Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa 17 Mei 2022, malam sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan Cipeng bermula dari informasi warga yang menyebutkan tentang rencana transaksi narkoba di salahsatu Sekolah Dasar (SD) di Jalan Sibatu-batu.

Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Force One tanpa pelat nomor polisi dan langsung disergap.

Sadar jika yang melakukan penyergapan itu polisi, Cipeng secepat kilat mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya ke selokan halaman sekolah.

Tapi, polisi melihat dan menyuruhnya memungut kembali benda yang dia buang itu. Setelah dicek, ternyata benda itu berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dengan berat bruto 0,21 gram.

BacaGerebek Narkoba di Bahkora II Siantar, 4 Pengunjung Diangkut dari Warung Tuak Samosir

BacaGerebek Narkoba di Tapian Dolok, 13 Paket Sabu Disita

Kepada polisi, Cipeng mengaku jika narkotika diduga jenis sabu itu benar miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial B.

Atas penemuan itu, polisi menyita 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebanyak Rp530 ribu milik Cipeng untuk dijadikan barang bukti. Sementara, seseorang berinisial B masih dalam penyelidikan polisi.

BacaTerlibat Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap, Satu dari Siantar Square

BacaGerebek Narkoba Kampung Banjar dan Pondok Sayur Siantar, Empat Orang Diringkus

Selanjutnya, Cipeng berikut dengan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.