SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar sabu. Mereka jaringan dari Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan. Ketiganya yakni Yogi Julfebri (27), warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus (33), warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun, dan Amir alias Cungli (46), warga Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi jika Yogi dan Anggriawan akan melakukan transaksi sabu di Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kedua tersangka kemudian ditangkap saat sedang berhenti mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor polisi di pinggir jalan tersebut, pada Rabu (1/6/2022) malam.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi kemudian menggeledahnya. Dari Anggriawan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik asoi yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu, 1 paket sabu, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, 9 Paket Sabu Disita
Baca: Terlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara
Sementara, dari Yogi, polisi menemukan 1 unit handphone merk Nokia dan 1 dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp220 ribu. Sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka juga turut disita sebagai barang bukti.
Penggerebekan Berlanjut ke Sahkuda Bayu
Penggerebekan Berlanjut ke Sahkuda Bayu
Selanjutnya, polisi menginterogasi kedua tersangka soal asal sabu itu. Kedua tersangka mengaku, jika sabu itu diperoleh dari Amir.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amir dari rumahnya di Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Dalam penangkapan Amir, polisi menyita barang bukti 1 kantongan kain warna merah berisi 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung, uang sebanyak Rp25 ribu, 1 toples transparan berisi 1 bungkus sabu, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kepada polisi, Amir mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Kota Medan. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap B.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap
Baca: Siantar Komplotan Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barbut Dua Plastik Ganja
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Kata Rusdi, total sabu yang disita dari ketiga tersangka beratnya 44,60 gram.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.