SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus dua pemuda asal Kampung Banjar (sekarang: Kelurahan Banjar), Kecamatan Siantar Barat.
Adalah Deri Handoko dan Nail Aditya, warga Jalan Bola Kaki, Gang Rukun. Kedua pemuda 22 tahun tersebut diringkus dari tempat berbeda, Selasa (14/6/2022).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Deri dari Komplek SBC, Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi soal Deri yang akan melakukan transaksi narkoba di sana. Ketika ditangkap, Deri sedang berdiri seorang diri.
Dalam penangkapan Deri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, 1 gulungan timah rokok yang di dalamnya berisi 2 paket sabu seberat 1,59 gram, dan uang Rp50 ribu.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Deri. Kepada polisi, Deri mengaku, jika sabu itu diperoleh dari Nail. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar Nail.
Baca: Jejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi
Baca: Markas Jaringan Bandar Narkoba Kampung Banjar Digerebek, 2 Pembeli Ditangkap
Lalu, pada Selasa sekira pukul 16.00 WIB, polisi meringkus Nail dari rumahnya. Dari Nail, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone merk Redmi dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp50 ribu.
Nail juga mengungkapkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.
Baca: Bandar Dianggap Pahlawan, Pencanangan Kelurahan Banjar Bersih Narkoba Gagal
Baca: Selain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Deri Handoko dan Nail Aditya sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.