SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Jumawan alias Mawan, seorang pengedar sabu.
Polisi meringkus pria 36 tahun tersebut dari Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (8/7/2022) malam.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, saat ditangkap, Jumawan sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Pria asal Huta Hataran Jawa III, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tersebut hendak melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Ketika polisi mendekatinya, Jumawan sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun langsung menangkapnya.
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,04 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp50 ribu.
Kepada polisi, Jumawan mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Z, warga Tanah Jawa. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus Z.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Jumawan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.