Dua Pengedar Narkoba di Siantar Diringkus, Satu dari depan STTC

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Erwin Simbolon dan Herman Manik, dua orang tersangka pengedar narkotika ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkotika. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, Kamis (28/7/2022).

Kedua tersangka yakni Muhammad Erwin Simbolon (41), warga Huta II Siringan-ringan, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dan Herman Manik (41), warga Jalan Bah Binonom Kiri, Lorong VI, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Erwin dari depan Kantor STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kamis sekira pukul 12.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal Erwin yang sedang membawa narkoba. Saat ditangkap, Erwin sedang duduk di pinggir jalan tersebut.

Setelah ditangkap, Erwin digeledah. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 13,96 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Siantar, Dua di Simalungun

Kepada polisi, Erwin mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap P.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: