Dua Pengedar Narkoba di Siantar Diringkus, Satu dari depan STTC

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Erwin Simbolon dan Herman Manik, dua orang tersangka pengedar narkotika ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Selanjutnya, pada Kamis sekira pukul 20.30 WIB, polisi menangkap Herman dari sekitar kediamannya di Jalan Bah Binonom Kiri.

Dalam penangkapan Herman, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna biru berisi 14 paket ganja seberat 27,58 gram dari dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 5351 QAD milik Herman.

Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp60 ribu juga disita sebagai barang bukti.

Herman mengaku, ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, polisi belum berhasil menangkap R.

BacaJual Beli Sabu di Pinggir Sungai Silimakuta Siantar Terungkap, Satu Orang Ditangkap

BacaIstri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: