SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pria asal Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (8/8/2022).
Polisi meringkus ketiga pria tersebut atas keterlibatannya dalam bisnis peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiganya yakni Tito Suprapto (41), warga Jalan Keramat, Huta III, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Anggi Aripin Harahap (26), warga Gang Air Bersih, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Hanafi (39), warga Gang Reformasi, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Tito dari parkiran Bank Mandiri, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Senin sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Tito yang akan bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca: Bukan Cuma Ponsel, Honda PCX Turut Disita, Gara-gara Sabu Tidak Seberapa
Baca: Sepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan
Saat ditangkap, Tito sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor polisi. Dari Tito, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung.
Tito pun diinterogasi. Tito mengaku, sabu miliknya dipegang oleh Anggi.
Atas pengakuan itu, polisi meminta Tito menghubungi Anggi dan menyuruhnya datang ke parkiran Bank Mandiri.
Lalu, sekira pukul 01.30 WIB, Anggi tiba di parkiran Bank Mandiri. Melihat Anggi, polisi pun langsung menangkapnya.
Dari Anggi, polisi menemukan barang bukti 1 amplop putih berisi 4 paket sabu seberat 15,03 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.
Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Tito dan Anggi soal asal sabu itu. Keduanya mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Hanafi.
Kemudian, polisi mengejar Hanafi. Hingga akhirnya, sekira pukul 07.00 WIB, Hanafi berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor polisi di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Dalam penangkapan Hanafi, polisi menemukan barang bukti uang sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 paket sabu seberat 0,61 gram.
Hanafi pun membeberkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E. Namun sayang, E belum berhasil ditangkap.
Baca: Wanita Cantik Asal Limapuluh Pesta Sabu Bersama Pacar dan Teman di Perdagangan
Baca: City Hotel Siantar Digerebek, Pesta Sabu Empat Sekawan Bubar
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.