Benteng Siantar

Kost Kelapa Dua Siantar Digerebek, Pengedar Narkoba asal Kisaran Diringkus

Danil dan Rizki Syarizal, dua tersangka pengedar sabu diamankan di RTP Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Danil di dunia hitam narkoba terungkap. Pria 35 tahun itu diringkus dari Kost Kelapa Dua, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis 11 Agustus 2022, sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam release yang diterima BENTENG SIANTAR, Minggu (14/8/2022), dari kamar G Kost Kelapa Dua, petugas Sat Resnarkoba Siantar menemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu, uang sebesar Rp500 ribu, 1 unit handphone merk Oppo.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di dalam 1 unit Speaker yang ada di kamar tersebut. Setelah dicek, ditemukan 2 unit timbangan digital dibalut kertas warna coklat.

Lalu, 6 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 9 butir pil warna biru narkotika diduga jenis ekstasi, dan 1 bungkusan plastik klip kosong. Berat keseluruhan sabu 30,03 gram dan ekstasi 3,28 gram.

BacaBoru Gultom Ini Parasnya Cantik, tapi Sayang Suka Nyabu

BacaDi Antara Tanaman Cabai, Ditanami Ganja, Bopong ke Polisi

Dalam mengembangkan sayap bisnis ilegal narkoba di Siantar dan Simalungun, pemuda asal Kota Kisaran, Kabupaten Asahan itu mengaku tidak seorang diri.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Kost Kelapa Dua, Polisi Bergerak ke Asilom Gunung Malela

Dari Kost Kelapa Dua, Polisi Bergerak ke Asilom Gunung Malela

Kepada petugas, Danil mengaku ada memberikan sabu kepada temannya di daerah Jalan Asahan, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Atas pengakuan itu, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Sesampainya di lokasi dimaksud, Danil menunjukkan sebuah rumah.

Lalu pada Kamis malam sekira pukul 22.50 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di kamar rumah tersebut, yang kemudian mengaku bernama Rizki Syarizal. Pria 26 tahun itu merupakan Jalan Asahan Huta II, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari penggerebekan terhadap Rizki Syarizal, petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,96 gram, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 buah buku notes.

Saat diinterogasi, Danil dan Rizki Syarizal mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh Danil dari E. Namun sayang, seseorang berinisial E tersebut belum tertangkap.

Sementara Danil dan Rizki Syarizal berikut dengan barang bukti narkoba digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

BacaIstri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok

BacaSi Botak Ditangkap di Kelurahan Bane, 306 Butir Ekstasi Disita, Warga Singgung Givenchi Bar

Dari pemeriksaan petugas, Danil diketahui bermukim di Jalan Sei Kopas, LK II, Desa Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Halaman Sebelumnya <<<