SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siatar menangkap seorang pengedar ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Braga’a Cafe & Bar, Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (17/8/2022) dini hari.
Tersangkanya Imanuel YW Saragih alias Blek (34), warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penangkapan di Braga’a setelah mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba di sana.
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli ekstasi. Hingga akhirnya, polisi meringkus Imanuel.
Baca: 11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita
Baca: Studio 21 Digerebek, 13 Orang Diamankan, 2 Pengunjung Positif Narkoba
Dari Imanuel, polisi memukan barang bukti berupa 1 gulungan tisu berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau, uang sebesar Rp20 ribu, dan 1 unit handphone merk Vivo.
Selain menangkap Imanuel, polisi juga memasang police line di Braga’a. Pemasangan police line tersebut tak lain untuk penyelidikan lebih lanjut atas adanya penyalahgunaan narkoba di sana.
Baca: Irwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita
Baca: Malam Minggu Kelabu di Studio 21, Lagi Happy, Room Karaoke Dirazia
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan dan pemasangan police line tersebut.
“Tersangka Imanuel YW Saragih alias Blek sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.