Panther Tertangkap Bawa 540 Liter Solar Subsidi, Sopir Telepon Seseorang, Pidananya Ngeri..
- Rabu, 7 Sep 2022 - 20:14 WIB
- dibaca 1.030 kali
Bagi Anda Pedagang Minyak Eceran, Harus Tahu Ini!
Untuk diketahui publik bahwa bagi siapa pun termasuk para pedagang kecil-kecil, sama sekali tidak diperkenankan melakukan aktivitas niaga dengan menjual minyak eceran tanpa izin.
Ancaman hukumannya, berat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23, berbunyi;
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
3. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Kemudian pada Pasal 53, disebutkan setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Baca: Pertalite Dikira Air, Disiram ke Tikar, Api Mengganas Melalap Rumah di Saribudolok
Baca: Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Energi, Ini ‘Titah’ Luhut ke Gubernur, Bupati, Walikota..
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.